Ahli Waris Pasar Serasi, Diduga Minta Rp3,5 Juta ke Pedagang

Bagikan Artikel Ini:

Kotamobagu, BT – Relokasi pedagang Pasar 23 Maret Kotamobagu, ke areal Pasar Tradisional Serasi, berjalan tak sesuai rencana. Pasalnya, informasi yang diperoleh beritatotabuan.com, pihak ahli waris diduga telah meminta pungutan ke pedagang sebesar Rp3,5 juta.
“Kami diminta oleh ahli waris jika ingin mengambil tempat di pasar serasi, harus membayar Rp3,5 juta,” ujar salah satu pedagang pasar 23 maret yang namanya enggan dikorankan.
Dengan pungutan itu, para pedagang meminta pemerintah untuk bisa menyelesaikannya.
“Bagaimana ini. Belum juga kita berjualan sudah diminta uang sebsdar itu. Kami harap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini,” tambah pria berbadan sedang itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kotamobagu, Herman Aray SIP, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah bertemu ahli waris untuk menanyakan kejelasan pungutan itu.
“Ahli waris yang kami temui, Mama Anto membantahnya. Dia mengatakan mereka tidak pernah meminta pungutan ke pedagang yang akan dipindahkan,” tukas Herman.
Herman juga menambahkan, penegasan ahli waris saat ditemui mereka, menyatakan kalau pungutan tersebut bisa saja hanya dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan ahli waris.
“Jadi tidak ada yang namanya pungutan. Sebab, bisa saja itu hanya oknum yang mengatas namakan ahli waris,” tandasnya. (awi manggopa/junaidi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.