Pedagang Yang Di Relokasi Bebas Retribusi

Bagikan Artikel Ini:
Ilustrasi pasar

Ilustrasi pasar

Kotamobagu, BT – Kabar gembira bagi para pedagang yang dipindahkan (direlokasi) dari Pasar 23 Maret ke beberapa pasar tradisional yang ada di Kotamobagu, oleh Pemkot Kotamobagu. Pasalnya, mereka untuk sementara tidak dibebankan dengana danya biaya retribusi. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kotamobagu, Makmur Ginoga.
“Untuk sementara para pedagang belum akan dipungut biaya retribusi,” ujar Makmur.

Dengan proses pemindahaan para pedagang itu, Makmur menghimbau kepada para calon pembeli, agar tidak lagi menuju Pasar 23 Maret, sebab tempat itu kini telah dikosongkan.

“Untuk Calon pembeli khususnya yang ada di sekitar wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara, bisa langsung ke Pasar Genggulang. Ini juga bisa menghemat uang sewa kendaraan,” tutupnya. (awi manggopa/junaidi)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.