Penetapan AKD, Bentuk ‘Mal Praktik’ Konstitusi

Bagikan Artikel Ini:
Rahman Dontili

Rahman Dontili

Bolmut, BT – Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Bolmong Utara, oleh 12 legislator yang merupakan anggota Partai Golkar, PPP, PAN, Gerindra, dan PKS, dinilai sebagai sebuah bentuk mal praktik konstutusi.
Hal ini disampaikan oleh Fraksi Demokrat, serta Fraksi Perjuangan Kebangsaan DPRD Bolmong Utara.
Rahman Dontii, selaku ketua fraksi Demokrat di lembaga itu menilai harusnya wakil rakyat, memiliki jiwa kepemimpinan yang akan menjadi panutan, bukannnya melakukan sesuatu yang kurang terpuji, dengan mengangkangi aturan, seperti yang dilakukan 12 rekannya.
“Harusnya tatib dulu dibahas,disetujui dan ditetapkan kemudian pemilihan alat kelengkapan DPR nanti setelah alat kelengkapan DPR (AKD) terbentuk barulah di paripuranakan bersama untuk ditetapkan,” ujar Rahman, kepada beritatotabuan.com, Rabu (29/10/2014).
Namun, dikatakan olehnya, realitas yang terjadi kesannya sangat politis, dan sarat kepentungan.
“Ini adalah hal yang sangat in konstitusional, kalau bisa disebut juga, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” cecar ketua DPC Demokrat Bolmut ini.
Hal senada dikatakan Roby Lombogia selaku ketua fraksi perjuangan kebangsaan, yang mempersilahkan rakyat menilai terkait dengan langkan politis yang dilakukan 12 rekan mereka yang telah melanggar aturan.
“Dari awal memang kami sudah mengajukan protes kepada pimpinan DPRD terkait dengan pembentukan AKD ini, belum memiliki landasan hukum. Sebab, dalam pasal 118 ayat 3 PP nomor 16 tahun 2010, jelas dikatakan kalau mekanisme pembentukan AKD harus didahului dengan pembuatan Tata Tertib (Tatib) DPRD,” imbuhnya. (oktav singal/junaidi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.