Soal Tagihan Pelanggan, PLN dan Distamben Akan Dipanggil

Bagikan Artikel Ini:
Reba Pontoh

Reba Pontoh

Bolmut, BT – Persoalan yang dialami warga Bolmong Utara, terkait biaya listrik yang ditagih pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mencapai Rp100 juta, terus diseriusi oleh DPRD Bolmong Utara. Buktinya, setelah melakukan pertemuan dengan PLN Gorontalo belum lama ini, para legislator di daerah itu, akan memanggil pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bolmut, guna dimintakan klarifikasi.
“Dalam waktu dekat, selain PLN kami juga akan memanggil Distamben untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar anggota Komisi III DPRD Bolmong Utara, Hi Reba Pontoh, kepada beritatotabuan.com, Kamis (06/11/2014) siang tadi.
Dikatakan Pontoh, dalam klarifikasi itu, mereka akan menanyakan persoalan, hutang pajak lampu jalan, yang dinilai datanya tidak jelas.
“Nilai yang di cantumkan ada yang menggunkan meter dan ada yang manual. Selain itu, besaran tunggakan yang ada cukup besar, berkisar 100juta,” tambahnya.
Pontoh pun mengatakan, mereka ingin mengetahui penjelasan PLN terkait cara perhitungan untuk penagihan itu.
“Yang ingin kami pertanyakan adalah bagaimana cara perhitungan yang di lakukan PLN seperti apa. Apakah itu menggunakan meteran yang otomat atau manual. Trus yang dihitung apakah penggunaan listrik ketika dinyalakan atau bagaimana?. Sebab, hutang itu kami nilai sudah diluar batas kewajaran,” tandasnya. (octav singal/jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.