TB-JaDi dan Legislator Kotamobagu Berpeluang tak Terima Gaji

Bagikan Artikel Ini:
Agus Suprijanta SE

Agus Suprijanta SE

Kotamobagu, BT – Walikota Ir Hj Tatong Bara, dan Wakil Walikota Drs Hi Jainuddin Damopolii (TB-JADi), serta Anggota DPRD Kota Kotamobagu, tahun 2015 mendatang, terancam tidak akan menerima gaji selama 6 bulan. Hal ini bisa saja terjadi, jika pengalaman tahun sebelumnya, dalam hal ini keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) terulang kembali di akhir tahun ini.

 

Tanda-tanda terlambatnya pembahasan itu, sudah mulai Nampak. Betapa tidak, sudah memasuki akhir tahun ini, proses pembahasan APBD tahun 2015 belum juga dilakukan. Bahkan, paripurna Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai acuan disusunnya Rancangan Kerja Anggaran (RKA) yang akan dijadikan dasar penyusunan Rancangan APBD, baru dilakukan, Rabu (03/12/2014) kemarin.

Parahnya lagi, salah satu anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang masuk dalam Badan Anggaran (Banggar) di lembaga itu, Hi Agus Suprijanta SE, belum bisa memastikan apakah pengesahan rancangan APBD tahun 2015 bisa diselesaikan mereka, hingga 31 Desember 2014 nanti.

“Tentunya itu tergantung kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk memasukkan draft RKA yang akan dibahas oleh kami,” ujar Agus, kepada beritatotabuan.com, Jumat (05/12/2014).

Agus menjelaskan, sesudah draft RKA serta rancangan APBD itu dimasukkan ke mereka, pihak legislative masih harus mengurus sejumlah mekanisme, sebelum dilakukan pembahasan.

“Salah satunya adalah digelarnya rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan waktu pembahasan itu,” ujar Agus.

Usai diagendakan, menurut Agus, seluruh draft RKA itu, akan dibahas mereka, dengan menyerahkannya kepada masing-masing komisi yang ada di lembaga tersebut.

“Setiap Komisi punya mitra kerja dalam hal ini SKPD. Nanti pembahasan rancangan APBD masing-masing SKPD itu, akan dibahas oleh tiap-tiap komisi sesuai dengan mitra kerja kami. Itupun pembahasan tersebut akan dilakukan satu per satu, dan se detail mungkin. Tentu akan butuh waktu,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Jendral Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, kalau pihaknya telah mengeluarkan surat edaran, yang ditanda tangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, yang berisi tentang sanksi yang akan diberikan kepada daerah yang terlambat mengesahkan APBD.

 

“Mengari telah mengeluarkan himbauan agar Rancangan dan Perda penjabaran APBD sudah harus disahkan, selambat-lambatnya 31 Desember 2014. Jika itu dilanggar maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian,” kata Donny.

Dikatakan hak keuangan para pejabat itu yang tidak akan dibayarkan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diantaranya gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.