Terlambat Ketuk APBD, Kepala Daerah dan Legislator tak Terima Gaji

Bagikan Artikel Ini:
Reydonnyzar Moenek

Reydonnyzar Moenek

Jakarta, BT – Sanksi tegas menanti para kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, Walikota dan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Mereka terancam tidak akan menerima gaji, jika proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanaj Daerah (APBD) serta Peraturan Daerah (perda) penjabaran APBD, melewati batas waktu yang ditentukan, yakni sampai 31 Desember 2014.

Hal itu sebagaimana dikatakan, Direktur Jendral Keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek seraya menyatakan kalau aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Mengari telah mengeluarkan himbauan agar Rancangan dan Perda penjabaran APBD sudah harus disahkan, selambat-lambatnya 31 Desember 2014. Jika itu dilanggar maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian,” kata Donny, sebagaimana dilansir beritatotabuan.com, melalui salah satu media online nasional,  di Gedung Kemendagri Jakarta, Rabu (03/12/2014) kemarin.

Dikatakan hak keuangan para pejabat itu yang tidak akan dibayarkan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diantaranya gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.

Dikatakan Donny, sanksi itu merupakan konsekuensi yang harus diterima para pejabat di daerah. Bahkan, menurutnya ini jauh lebih efektif, ketimbang sanksi yang diatur Undang-Undang sebelumnya, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Jika di undang-undang sebelumnya, sanksi bagi daerah yang terlambat adalah penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU). Ini tidak mendidik, sebab yang salah pejabatnya, tapi yang kena imbasnya justru masyarakat. Untuk kali ini tentu pejabat yang akan kena langsung sanksi tersebut,” tandasnya. (rol/jun)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.