Jadi Tersangka, Mantan Bupati Bolmut Terancam 4 Tahun Penjara

Bagikan Artikel Ini:
AKP Iver Manossoh

AKP Iver Manossoh

BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Proses penyidikan terhadap dugaan penipuan terkait dengan proyek pembangunan Kantor Bupati Bolmong Utara tahun 2009 silam terus didalami oleh jajaran Polres Bolmong.
Bahkan, informasi yang didapat beritatotabuan.com, dari salah satu media online lokal, dugaan penipuan itu telah menjadikan mantan Bupati Bolmong Utara, HD alias Hamda berstatus tersangka.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Satreskrim Polres Bolaang Mongondow, AKP Iver Manossoh, Selasa (20/01/2015) sore tadi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dua kali, HD kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iver.
Dalam persoalan itu, dikatakan Iver HD disangkakan dengan pasal 378 atau 372 KUHP.
“Dengan ancama kurungan empat tahun penjara,” tambahnya.
Soal penahanan yang akan dilakukan Mapolres Bolaang Mongondow, kepada mantan orang nomor satu di Bolaang Mongondow Utara itu, Iver belum bisa berkomentar lebih.

“Kami masih akan menungu hasil putusan gelar perkara apakah perlu atau tidaknya penahanan,” tukasnya.

HD sendiri terjerat dalam kasus ini, setelah adanya laporan dari pimpinan PT Sarana Wangun Perkasa Randi Koapaha, yang merasa ditipu HD dalam proyek tersebut. Dalam laporannya, Randi menjelaskan kalau proyek dengan besaran kontrak sekitar Rp.8,3 miliar itu ditangani mereka. Namun, ketika memasuki masa perampungan pekerjaan, HD meminta ke pihak perusahaan untuk menambah volume pekerjan dengan perjanjian biaya kelebihan pekerjaan itu akan ditanggung pemerintah daerah.
Sayangnya, setelah pekerjaan selesai, upaya penagihan yang dilakukan pihak perusahaan tak menemui hasil. HD yang saat itu menjabat Bupati dinilai hanya memberi janji dan terus menghindar dari tagihan. (zbr/jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.