Korban Air Asia Berhak Dapat Santunan Rp1,25 Milyar

Bagikan Artikel Ini:
Air Asia

Air Asia

BERITATOTABUAN.COM, SURABAYA – Para korban pesawat Air Asia QZ 8501 yang meninggal dunia berhak menerima dana santuan asuransi sebesar Rp1,25 milyar. Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo, dilansir beritatotabuan.com, dari Republika Online

“Soal aturan itu, tercantum jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 77 tahun 2011 pasal 3,” ungkap Bambang, Jumat (02/01/2015) kemarin, saat berkunjung ke Mapolda Jawa Timur.

Dalam pasal tersebut, terstulis jelas, “Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang”

Selain itu, menurut Wakil Sekretaris Jendral Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI) ini, ada juga asuransi barang penumpang, serta tambahan-tambahan lainnya yang berhak diterima. (rol)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.