Pendaftar Lelang Jabatan Dari Luar Daerah Harus Ada Ijin Bupati

Bagikan Artikel Ini:

Adnan Massinae

Adnan Massinae

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Massinae menegaskan bagi para pendaftar lelang jabatan di Kotamobagu yang berasal dari luar daerah harus menyertakan surat ijin dari Bupati sebagai atasan dan pembina kepegawaian di daerah mereka berasal.
“Harus ada ijin Bupati sebagai pembina kepegawaian, sehingga keikutsertaan mereka dalam lelang jabatan di Kotamobagu benar-benar diketahui,” ujar Adnan kepada beritatotabuan.com, Rabu (04/02/2015) siang tadi.
Ditanya soal ada berapa pendaftar dari luar daerah, Adnan menyebutkan dari data yang ada pada mereka, tercatat sekitar 8 orang pendaftar berasal dari 4 Kabupaten yang ada di Bolaang Mongondow Raya.
“Ada 8 orang dari luar daerah, diantaranya Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, dan juga Bolaang Mongondow induk,” tambahnya.
Sementara untuk pendaftar secara keseluruhan dikatakan Adnan tercatat sekitar 51 orang.
“Mereka akan berkompetisi untuk mengisi 18 jabatan eselon II di Pemkot Kotamobagu,” tutupnya. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.