Ternyata, PT Hasrat Abadi Kotamobagu Juga Belum Miliki SIUP dan SITU

Bagikan Artikel Ini:
PT Hasrat Abadi Kotamobagu. (inzert: kunjungan Komisi II DPRD ke Kotamobagu pagi tadi ke pihak perusahaan)

PT Hasrat Abadi Kotamobagu. (inzert: kunjungan Komisi II DPRD ke Kotamobagu pagi tadi ke pihak perusahaan)

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelanggaran terhadap aturan terus saja dilakukan oleh perusahaan bonafit berskala internasional yakni PT Hasjrat Abadi Kotamobagu. Betapa tidak, selain belum memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), perusahaan penyandang lisensi resmi Toyota itu juga ternyata belum mengurus dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Ijin Tanda Usaha (SITU).

Hal ini terkuak dari kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu ke perusahaan itu. Dalam kunjungan tersebut pihak perusahaan yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Jarek mengakui kalau di tahun 2015 ini, mereka belum mengurus ijin SIUP dan SITU di pemerintah.

Pengakuan itu jelas mengejutkan para legislator tersebut. Meddy Makalalag salah satu anggota Komisi II DPRD Kota Kotamobagu bahkan mengatakan, kalau apa yang dilakuan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jika demikian, maka bisa disimpulkan kalau perusahaan ini belum memiliki ijin apapun saat ini,” ujar Meddy.

Pernyataan Meddy tersebut cukup beralasan. Pasalnya, menurut politisi PDI Perjuangan ini, selain SIUP, SITU dan DPLH yang belum dimiliki perusahaan, ternyata Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan tersebut masih menggunakan dokumen lama, ketika Kotamobagu belum dimekarkan dan masih bergabung dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondoe secara administrative.

“Yang jadi persoalan disini adalah, dokumen luas bangunan dalam IMB yang lama bisa dipastikan berbeda dengan luas bangunan perusahaan saat ini. Jika demikian, berarti bisa dikatakan beberapa bangunan yang masuk dalam operasional perusahaan masih illegal sebab belum ada IMB. Dalam artian dokumen IMB itu sendiri belum diperbaharui,” tegasnya.

Belum adanya surat menyurat dan perijinan tersebut diakui pula oleh Kepala Cabang PT Hasrat Abadi Kotamobagu, Lilis Matali. Melalui telepon selulernya, Lilis mengatakan kalau dokumen tersebut sementara diurus mereka.

“Bukan belum ada tapi sementara diurus. Untuk itu perlu waktu. Saat ini kami sudah berkordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus itu,” tulis Lilis dalam pesan singkat telepon selulernya. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.