Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanoyan ‘Ngambang’

Bagikan Artikel Ini:
Pasar Tradisional Tanoyan

Pasar Tradisional Tanoyan

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Penuntasan kasus dugaan adanya indikasi korupsi dalam pembangunan Pasar Tradisional di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, hingga saat ini masih ngambang atau belum jelas.
Hal ini menyusul belum adanya tindak lanjut dari jajaran Polres Bolaang Mongondow, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Padahal, sekitar bulan April 2014 silam, pihak Polres Bolmong telah melakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Hamri Binol bersama Kepala Bidang UKM Malpin Dako.
Selain itu, pengurus KUD Perintis dan pelaksana program tersebut juga dimintakan keterangan klarifikasi. Pengurus KUD itu adalah ZA selaku Ketua KUD Perintis saat itu, SD selaku Bendahara, dan PL selaku pelaksana proyek. Mereka diperiksa diunit IV ruang Tipikor Polres Bolmong.
Pemeriksaan terhadap pihak pengurus KUD Perintis ini dilakukan, mengingat koperasi tersebut bertindak selaku pelaksana kegiatan, pembangunan yang sumber dananya berasal dari APBN tahun 2013 sebesar Rp900 juta, yang dikucurkan melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Pelak saja, hal ini lantas memunculkan pertanyaan dari warga, terkait sejauh mana kelanjutan kasus tersebut.
Tokoh pemuda Tanoyan Selatan, Abdul Nasir Ganggai, mendesak penyidik tipikor Polres Bolmong untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Pada prinsipnya kami atas nama pemuda mendukung adanya pasar karena bisa menjadi faktor pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun yang kami sesali adalah tidak adanya transparansi dari koperasi KUD Perintis selaku pelaksana kegiatan,” kata Nasir, Minggu (19/04/2015).

Dikatakan aktifis pemuda ini, beberapa kejanggalan dalam pembangunan pasar tersebut diantaranya, tidak adanya Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang tidak jelas, dan tidak pernah melakukan koordinasi dan pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan ke Dinas Koperasi. Hal ini lanjut Nasir, mengindikasikan bahwa pengerjaan pembangunan pasar tersebut, tak mengacu ke petunjuk tekhnis (juknis) tentang Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana dan Prasarana Jaringan Usaha Melalui Koperasi, Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 05/PER/Dep.4/I/2013.

“Pasar tersebut dibangun sejak 29 Oktober 2013. Saya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat tanoyan bersatu agar bersama-sama mengawasi keberadaan pasar tersebut dan mendorong penuntasan proses hukum yang sedang ditangani polres Bolmong,” tegas Nasir.

Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak SIK, berjanji akan menindak lanjuti hal itu dalam waktu dekat. William berjanji akan menanyakan ke penyidik sejauh mana kasus perkembangan kasus tersebut.

“Saya cek dulu ke penyidik. Nanti akan saya gelar,” tegas William yang juga mantan Kasubdit Tipikor Polda Sulut. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.