Bolmut Pertahankan Opini WDP Dari BPK

Bagikan Artikel Ini:
Suasana penyerahan LHP dari BPK RI sore tadi,

Suasana penyerahan LHP dari BPK RI sore tadi,

BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Pemkab Bolaang Mongondow Utara, untuk kesekian kali, berhasil mempertahankan opini Wajar Dengan Pengcualian (WDP), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Opini WDP tersebut disampaikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi  Sulawesi Utara Andi Lakung Lologau,kepada Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs Hi Depri Pintoh dan Ketua DPRD Karel Bangko SH di Kantor BPK RI Perwakilan sulawesi Utara di Manado Kamis (04/06/2015) sore tadi.

Turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bolmong Utara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun ini, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali memperoleh opini WDP seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Andi.

Dengan demikian, BPK RI berharap agar LHP tahun 2014 ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Bolaang Mongondow Utara, dengan menindak lanjuti beberapa temuan, untuk kemudiandisampaikan kembali selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.

Bupati Bolmong Utara, Depri Pontoh pun berjanji akan segera menyelesaikan seluruh temuan yang disampaikan BPK.

“Tahun ini kami sengaja membawa seluruh kepala SKPD pada penyerahan LHP ini, sehingga berbagai rekomendasi yang disampaikan BPK RI dapat langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku”, imbuh Depri.

Ketua  DPRD Bolaang Mongondow Utara Karel Bangko SH mengungkapkan, sebagai lembaga legislatif yang salah satu fungsinya melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif, pihaknya akan terus berupaya menjalin komunikasi bersama kepada semua pihak,

“Sehingga kedepannya berbagai kekurangan dan kelemahan atas LKPD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat diminimalisir,” tambah Karel. (octav singal/jun)

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.