DPRD Nilai Pengangkatan Dirus RSUD Kangkangi Aturan

Bagikan Artikel Ini:
Saiful Ambarak

Saiful Ambarak

BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Pengangkatan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kabupaten Bolmut, mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Tidak lepas juga dari jajaran DPRD Kabupaten Bolmong Utara, yang merupakan bagian dari lembaga pengawas atas berjalannya proses pelayanan ke masyarakat oleh pemerintah.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bolmong Utara, Saiful Ambarak bahkan menilai kalau pengangkatan Dirut RSUD tersebut, sudah mengangkangi aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 971 tahun 2009 tentang standar kompetensi pejabat struktural kesehatan sebagaimana pasal 10 ayat 1 yang dijelaskan dengan pasal 1 ayat 11.

“Sesuai Permenkes tersebut, Dirut RSUD harus merupakan pegawai yang berlatan belakang seorang dokter,” ujar Ambarak.

Dirinya pun menambahkan, kalau kajian dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sehingga menghasilkan keputusan seperti itu, merupakan kesalahan besar.

“Kalau seperti ini berarti Baperjakat tak mengindahkan Permenkes, padahal didalamnya sudah jelas tentang siapa yang harus menjadi Dirut RSUD,” tukasnya.

Bahkan, Ambarak yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar ini menilai yang dilakukan tim Baperjakat, soal pengangkatan Dirut RSUD dari tenaga kesehatan merupakan upaya untuk mengabaikan kesalamatan warga yang ingin datang berobat.

“Mengapa dalam Permenkes tersebut diharuskan harus dari tenaga dokter, sebab hal tersebut dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan para pasien yang akan berobat, sebab jika jabatan seorang Dirut tersebut ditangani oleh dokter maka keputusan dalam hal penanganan medis kepada masyarakat, mereka lebih pahami,,” tutupnya. (indra piring)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.