Rolling Yang Dilakukan Penjabat Bupati Harus Seizin Mendagri

Bagikan Artikel Ini:
Sofyan Alhabsyi

Sofyan Alhabsyi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Wacana akan dilakukannya proses penyegaran jabatan berupa rolling besar-besaran di Pemkab Bolaang Mongondow Timur, yang akan dilakukan oleh Penjabat Bupatti Boltim, Muhammad Rudi Mokoginta mendapatkan sorotan tajam dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boltim, Sofyan Alhabsyi.

Meski mutasi jabatan menurut Sifyan merupakan kewenangan dan hak bupati, namun menurutnya harus juga dilihat dari sisi aspek kebutuhan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang paling penting peril dipahamim betul soal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008, pada poin 1 dan 2 soal kewenangan penjabat Bupati,” kata Sofyan.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, Sofyan mengungkapkan kalau mutasi yang dilakukan oleh penjabat bupati dapat digelar atas izin ataupun rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Izin tersebut berlaku untuk semua eselon, baik itu pejabat eselon II, III, dan IV,” ungkapnya.

Sofyan pun memperingatkan ke penjabat Bupati Boltim agar tidak main-main dengan aturan tersebut.

“Jika itu dilanggar maka tentunya tegurannya akan berat,” tukasnya.

Untuknya, politisi  PKB ini berharap agar rencana mutasi tersebut dipikirkan kembali, melihat situasi dan kondisi politik terkini, yang mana daerah tersebut tengah menghadapi proses Pilkada Bupati dan Wakil Bupati,

“Jangan sampai ini membuat kegaduhan politik. Lagipula saya yakin kalau Mendagri sebelum mengeluarkan ijin dan rekomendasi tersebut akan melakuan telaah dan kajian sesuai dengan kebutuhan,” tutupnya. (sandy)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.