Dishutbun Bolsel Tuntaskan Sosialiasi Undang-Undang Kehutanan

Bagikan Artikel Ini:
Kepala Dishutbun Bolsel Maxi Limbat

Kepala Dishutbun Bolsel Maxi Limbat

BERITATOTABUAN.COM, BOLSEL – Sosialiasi perundang-undangan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan akhirnya tuntas dilakukan di enam Kecamatan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dishutbun Kabupaten Bolsel, Maksi Limbat SP saat bersua dengan beritatotabuan.com, Senin (23/05/2016) kemarin. “Hari ini kita menuntaskan proses sosialiasi undang-undang di bidang kehutanan untuk seluruh wilayah Kecamatan yang ada di daerah ini,” ucap Maksi.

Dikatakan Maksi, dalam sosialiasi tersebut pihaknya memaparkan sejumlah aturan perundang-undangan yang terkait dengan kehuatanan. Dimana, diantaranya adalah undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang perlidungan dan pencegahan pengrusakan hutan. “Selain itu kami juga mensosialiasikan soal undang-undang nomor 41 tahun 199 tentang kehutanan, sejumlah peraturan menteri lingkungan hidup, serta peraturan menteri kehuatanan nomor 16 tahun 2014 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan,” jelasnya.

Maksi berharap dengan adanya sosialiasi tersebut, maka warga yang ada di daerah itu bisa lebih paham tentang regulasi yang ada terkait dengan proses perlindungan kawasan hutan. (hamka ta’amole/jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.