Depot Air Minum Wajib Kantongi Rekomendasi Dinkes

Bagikan Artikel Ini:

Depot Air Minum Wajib Kantongi Rekomendasi DinkesBERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Meski telah mendapatkan ijin dari badan BPM-PTSP, namun depot air minum wajib kantongi rekomendasi Dinkes, guna melakukan pengajuan pemeriksaan hasil laboratorium kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dengan sterilnya air yang dijual ke masyarakat. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BPM-PTSP Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hi Imran Makadomo melalui Kepala Bidang Pengawasan Dan Pengendalian, Abdul Mucdar Mokoagow. “Memang 70 persen sudah kami keluarkan izin, tapi mereka tetap harus memiliki rekomendasi hasil pemeriksaan laboratorium dari dinas kesehatan,” ujar Mucdar.

Dia menegaskan bahwa pemilik depot diberi waktu tiga bulan untuk segera mengurus hasil pemeriksaan laboratorium sejak izin usaha diterbitkan BPMPTSP, “Minggu depan kami akan melakukan penertiban izin usaha, termasuk untuk depot air minum. Jika ada yang tak memiliki izin , akan kami berikan sangsi tegas,” tegasnya.

Terpisah Kepala Dinas kesehatan Eko Marsidi mengatakan,  pihaknya terus melakukan pemantawan usaha penjualan air minum isi ulang, “Setiap tiga bulan sekali kami cek, termasuk kebersihan lokasi usaha,” ujar Marsidi. (Mon77)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.