Pasangan Calon di Pilkada Bolmong Bisa Buat APK Sendiri

Bagikan Artikel Ini:

Pasangan Calon di Pilkada Bolmong Bisa Buat APK SendiriBERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Jika sebelumnya dalam aturan KPU para kandidat tidak bisa membuat Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri, maka di Pilkada serentak yang akan digelar Februari 2017 mendatang, dimana proses tahapan Pilkadanya tengah berjalan, pasangan Calon yang sudah ditetapkan oleh KPU dapat membuat APK sendiri. Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU Bolmong yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Daendels Somboadile. Menurut Daendels, ada beberapa perbedaan pada pelaksanaan tahapan Pilkada kali ini, diantaranya adalah persoalan pembuatan APK oleh pasangan calon,

“Tidak semua daerah memili anggaran Pilkada yang cukup dalam APBD sehingga kampanye pasangan calon terkesan sepi, makanya aturan tersebut dibuat agar pasangan calon bisa membuat APK mereka sendiri,” ucap Daendels,

Daendels mengatakan ketua KPU RI Juri Ardiantoro dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) Terpadu Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017, Selasa (26/07/2016) lalu  di Ambon, telah menjelaskan kalau kampanye bukan hanya hak para pasangan calon, tetapi juga masyarakat.

“Dalam Bimtek tersebut Ketua KPU RI mengatakan kalau masyarakat perlu punya kesempatan dan waktu yang memadai untuk mengetahui visi misi dan program paslon sehingga masyarakat punya pengetahuan dan informasi yang cukup tentang paslon yang akan dipilih,” tambahnya.

Namun demikian, Daendels mengatakan dalam Bimtek itu meski pasangan calon dibolehkan membuat APK sendiri, tidak serta merta membuat paslon dapat bebas membuat dan memasang bahan kampany tanpa aturan.

“Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU tentang kampanye, Ketua KPU RI menjelaskan bahwa pasngan calon dapat memproduksi bahan kampanye dengan jumlah yang sama banyak denga yang diproduksi KPU,” jelasnya.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk tetap memberikan ruang yang adil bagi tiap pasangan calon dalam melakukan kampanye. Sehingga baik pasangan calon dengan sumber dana yang tak terbatas maupun pasangan calon yang memiliki sumber dana terbatas, memiliki kesempatan dan ruang yangsama dalam berkampanye. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.