DPRD Ingatkan Pemkab Bolmut Soal Batas Pengisian Jabatan OPD

Bagikan Artikel Ini:
Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Syaiful Ambarak

Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Syaiful Ambarak

BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – DPRD Kabupaten Bolmong Utara mengingatkan pemerintah daerah setempat terkait dengan proses pengisian jabatan organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemkab Bolmut harus segera melakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah(OPD) sebelum 2017,” ucap Ketua Komisi III DPRD Bolmut Saiful Ambarak, Senin (03/10/2016)

Ambarak pun mengingatkan kalau batas pengisian jabatan terhadap seluruh OPD baik yang lama maupun yang baru harus diselesaikan sebelum tahun 2017 mendatang sesuai dengan amanah peraturan pemerintah. “Kita sudah melakukan konsultasi bersama dengan Pemkab Bolmut ke Pemprov Sulut terkait hal itu, dimana diberikan vatatan kalau proses pengisian OPD harus dilakukan selambat-lambatnya padaAkhir Desember mendatang,” tambahnya.

Saiful pun berharap agar Pemkab Bolmut mulai saat ini segera melakukan seleksi serta melihat para ASN yang dinilai layak mendapatkan serta menduduki posisi sebagai di jajaran OPD baru. “Ini demi memaksimalkan kinerja pemerintah juga dalam melayani masyarakat. Makanya kami harap Pemkab Bolmut benar-benar selektif dalam penempatan pegawai di OPD baru,” tutupnya. (indra/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.