Dana Kampanye Pasangan Calon Mulai Diaudit

Bagikan Artikel Ini:

Penyerahan Laporan dana kampanye oleh KPU Bolmong

BERITATOTABUAN. COM,  BOLMONG – KPU Bolmong menyerahkan LADK, LPSDK dan LPPDK masing-masing Pasangan Calon (Paslon) kepada Tim Auditor untuk diaudit, Senin (13/02/17) siang tadi.
Penyerahan tersebut berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah. Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gobel mengatakan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), telah diserahkan kepada auditor untuk dilakukan audit selama 15 setelah diserahkan. “Untuk Paslon nomor urut satu akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Subagyo dan Lutfi, sedangkan Paslon nomor urut dua oleh KAP Supoyo, Sutjahyo, Subyantara dan Rekan,” ulas Fahmi.

Penyerahan Laporan dana kampanye pasangan calon oleh KPU Bolmong

Dihimbau, agar Paslon ataupun Tim Kampanye bisa bekerjasama dengan tim auditor ini agar memudahkan proses audit. “Hasil audit nantinya akan diumumkan, apakah patuh atau tidak patuh terhadap penggunaan dana kampanye, maupun batasan yang diatur melalui kesepakatan lalu,” imbuhnya.

Kordinasi KPU Bolmong sebelum penyerahan laporan dana kampanye pasangan calon

Data dihimpun, batasan dana kampanye untuk Pikkada Bolmong Rp. 7.120.180. Sedangkan sumbangan dari perorangan Rp. 75 juta dan sumbangan badan hukum atau parpol Rp. 750 juta. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.