Tahlis : Desa Merupakan Daerah Otonom Terkecil di Indonesia

Bagikan Artikel Ini:

 

Sosialiasasi Peraturan Perundang-Undangan Apatatur Pemerintah Desa dan Kelurahan

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sebagai ujung tombak dalam pelayanan masyarakat, pemerintah desa rupanya mendapatkan perhatian khusus dari Pemkot Kotamobagu. Lihat saja, demi lebih mematangkan fungsi serta pengetahuan aparat yang ada di tiap Desa, Kamis (02/03/2017) pagi tadi, Pemkot Kotamobagu menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan Tahun 2017. Acara yang digelar di aula kantor Walikota Kotamobagu tersebut dihadiri oleh Sekda Kotamobagu serta unsur pimpinan DPRD Kotamobagu dan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kotamobagu.

Dalam penyampaiannya, Sekda Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM mengatakan kalau undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menjadikan wilayah tersebut memiliki otonomisasi untuk menjalankan pemerintahan secara mandiri. “Sebab, saat ini hampir seluruh kegiatan bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah desa. Contohnya adalah pemilihan Sangadi (kepala desa), pengangkatan aparat, dan juga penyusunan APBDes,” ucap Tahlis.

Tahlis pun mengatakan, meski memiliki otonomisasi dalam pengelolaan pemerintahan, amun kordinasi dengan pemerintah Kecamatan serta pemerintah daerah diharapkan bisa terus dimaksimalkan. “Sebab ini untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat. Sehingganya kordinasi lintas instansi dibutuhkan disini,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tahlis juga mengingatkan kalau saat ini DPRD Kotamobagu tengah melakukan penyusunan terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian aparat desa. “Dimana, hal tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam mengangkat serta memberhentikan aparat desa. Jadi, kedepan Lurah maupun Sangadi tidak bisa sembarang. Sebab sudah ada aturan yang mengatur soal itu,’ tutupnya. (mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.