Bupati Bolmong Berhasil Perjuangkan Tenaga Kerja Lokal di PT Conch

Bagikan Artikel Ini:

 

Bupati Bolmong dan Presiden Direktur PT Conch Nrt Sulawesi Cemen usai pembahasan kesepakatan bersama

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Sikap seorang pemimpin yang tegas memperjuangkan hak-hak warga di daerahnya, diperlihatkan oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow. Lihat saja, srikandi Bolmong tersebut, Senin (12/06/2017) siang tadi, berhasil mencapai kata sepakat lewat perjanjian bersama PT Conch North Slawesi, yang salah satu isi dari kesepakatan tersebut, adalah memprioritaskan tenaga kerja lokal, untuk bisa bekerja di perusahaan semen milik dari investor asal China itu.

Informasi yang didapat, ada 8 point kesepakatan yang berhasil ditanda tangani bersama antara Bupati Bolmong, dan President Direktur Wu Zilong. Dimana, kesepakatan itu ikut disaksika oleh General Manager Zeng Guohua PT Conch North Sulawesi Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Ketua DPRD Kabupaten Bolmong, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan SKPD Pemkab Bolmong.

Berikut Point Hasil Kesepakatan Antara Pemkab Bolmong dan PT Conch

  1. Bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk mengurus dan melengkapi semua perijinan yang berkaitan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk dapat memperhatikan ketersediaan tenaga kerja lokal (Warga Bolaang Mongondow) dan secara bertahap tenaga kerja asing pada saat mulai produksi setiap tahun dalam 5 (Lima) tahun akan dikurangi dengan kewajiban pihak perusahaan bertanggungjawab terhadap peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal dalam hal ahli teknologi.
  3. Bahwa Pihak Perusahaan berkewajiban melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten melalui BUMD dalam hal kerjasama operasional yang akan diatur dalam perjanjian tersendiri.
  4. Bahwa pihak perusahaan berkewajiban menyesuaikan gaji tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan.
  5. Dalam rangka menjaga kelancaran komunikasi pemerintah daerah dan perusahaan, maka pihak perusahaan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menunjuk dan mengangkat 1 (Satu) orang personil Humas sebagai perwakilan pemerintah daerah di perusahaan.
  6. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak Perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk menaati Peraturan Daerah terkait dengan kewajiban perusahaan membayar pajak mineral non logam dan bantuan sesuai dengan peraturan daerah kabupaten bolaang mongondow.
  7. Bahwa pihak perusahaan akan menarik laporan perusahaan ke Polda Sulawesi Utara terkait dengan masalah yang terjadi pada tanggal 5 (Lima) Juni 2017.
  8. Sejak ditandatangani surat maka aktifitas perusahaan dilakukan seperti biasa.

(Sumber Hasil Rapat)

(mg2/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.