Pemilik Kanopi Jangan Sewakan Alat Ke Panitia Pasar Senggol ‘Ilegal’

Bagikan Artikel Ini:

 

Gunawan Damopolii

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akhirnya mengelauarkan edaran ke pengusaha kanopi yang ada di Kotamobagu, untuk tidak menyewakan kanopi milik mereka, ke kelompok yang akan mendirikan pasar senggol tanpa rekomendasi pemerintah.

Surat bernomor 005/Sekda-KK/135/VII-2017 tertanggal 14 Juni 2017, itu ditanda tangani langsung oleh Asisten II Gunawan Damopolii atas nama Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara. “Memang benar, surat tersebut sudah kami kirimkan ke seluruh pengusaha kanopi di daerah ini,” ujar Asisten II Pemkot Kotamobagu, Gunawan Damopolii.

Bahkan Gunawan mengatakan, dalam surat tersebut pemilik kanopi bisa diancam dengan pidana, jika tetap menyewakan kanopi milik mereka. “Aktivitas pasar senggol yang memiliki izin hanya ada di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan. Selain itu belum ada yang diberikan ijin rekomendasi,” tandasnya. (mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.