Penerbitan IMB di Boltim Harus Sesuai RTRW

Bagikan Artikel Ini:

 

Ilustrasi IMB

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM– Pemkab Boltim kini mulai memperketat kajian bangunan yang merupakan syarat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti dikatakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sahrul Abdul Muis. Ia menuturkan, pihaknya saat ini mulai selektif dalam melakukan kajian pendirian bangunan baru. “Kajian terhadap pendirian bangunan merupakan mekanisme dalam pengurusan IMB. Banyak perspektif yang digunakan dalam melakukan kajian sehingga hasilnya betul-betul menjadi standar baik bagiman maupun lokasi pendirian bangunan,” tuturnya.

Meskipun tidak menyebutkan jumlah, Ia mengaku beberapa permohonan kajian terpaksa ditolak. Pasalnya, pemanfaatan bangunan tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Boltim. “Setelah dilakukan pengecekan ternyata lokasi pembangunan tidak sesuai RTRW. Bahkan, ada yang sudah membangun terlebih dahulu lalu kajian menyusul, hal itu kita tidak tindaklanjuti,” bebernya.

Ia menjelaskan, kajian bangunan sangat penting apalagi di wilayah Indonesia yang masuk dalam kawasan rawan gempa. “Kajian teknis bangunan sangat penting, demi kualitas bangunan. Terlebih negara kita masuk pada wilayah rawan gempa,” tuturnya.

Selain itu, Ia mengaku, kajian teknis oleh pemerintah daerah merupakan pos pendapatan daerah. “Jika mengurus IMB secara tidak langsung bukan hanya memenuhi kepentingan pribadi melainkan sudah membantu daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini kita sudah mencapai Rp59 juta dari yang ditargetkan Rp235 juta,” tutupnya.(mg3/Mon77).

 

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.