Korda GMNI Sulut-Go Minta Pemerintah Cabut Ijin Rumah Sakit Yang Terapkan Sistem ‘Uang Muka’

Bagikan Artikel Ini:

 

Ketua Korda GMNI Sulut-Go Clance Teddy bersama dengan Ketua DPD KNPI Manado di sebuah acara

BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Peristiwa kematian Tiara Debora Simanjorang (4 Bulan) di RS Mitra Keluarga Jakarta Barat, yang diduga kuat diakibatkan oleh system panjar atau ‘uang muka’ ke Rumah Sakit untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, mendapatkan perhatian serius dari Kordinator Daerah (korda) GMNI Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulut-Go). Kepada beritatotabuan.com, Ketua Korda GMNI Sulut-Go, Clance Teddy mengatakan kalau kasus tersebut merupakan rentetan persoalan r ketidakpatuhan pihak Rumah Sakit Swasta terhadap perintah Undang-Undang yang ada di Republik Indonesia. “Seperti yang kita ketahui bersama, kasus kematian Debora diakibatkan karena pihak RS lebih mengutamakan kepentingan bisnis (keuntungan materi) dan mengesampingkan keselamatan pasien yang sangat membutuhkan pertolongan medis. Saat pihak keluarga membawa Debora ke Rumah Sakit kondisi dalam keadaan darurat dan Pihak RS tidak menangani langsung secara medis malahan meminta pihak keluarga untuk memberikan uang muka atau doposit terlebih dahulu,” ucap Clance.

Dirinya pun menyayangkan sikap RS tersebut, serta mengutuk keras prosedur yang dilakukan di tempat yang seharusnya mendahulukan kepentingan nyawa masyarakat. “Sikap Rumah Sakit ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan perintah UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 1. Menurut peraturan tersebut, setiap pasien yang berada dalam kondisi darurat harus ditangani terlebih dahulu untuk mencegah kondisi yang makin kritis,” tegasnya.

Masih menurut Clance, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. “Dalam pasal 32 ayat 2 UU Kesehatan juga disebutkan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Rumah sakit juga dilarang meminta uang muka,” tukasnya.

Dirinya pun menambahkan kalau kasus kematian Debora ialah tamparan keras bobroknya dunia kesehatan Republik Indonesia, “Posisi Negara sangat lemah dalam mengatur perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di sektor kesehatan (Rumah Sakit). Negara melalui Kementriaan Kesehatan harus mengecek, mengevaluasi dan mencabut ijin pihak-pihak Rumah Sakit baik swasta yang masih melaksanakan praktek pelayanan seperti ini,” tandasnya. (mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.