LIMA BELAS Warga Jawa Tengah Alami Kecelakaan di Boltim

Bagikan Artikel Ini:

 

Kondisi truck dan korban di lokasi kecelakaan

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Jalur penghubung antara Mooat – Atoga Kabupaten Boltim, kembali memakan korban. Dimana Minggu (29/10) pagi kemarin, sekitar Pukul 08.00 WITA, Mobil jenis Truck Dyna dengan nomor polisi BE 9062 QC mengalami kecelakaan diruas jalan tersebut dengan posisi terguling.

Data yang berhasil di himpun di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana Truck yang mengangkut 15 orang dengan bermuatan tiang listrik tersebut bergerak dari arah Modayag menuju arah Nuangan Boltim, untuk melakukan pemasangan instalasi listrik. “Saat di jalan menurun setelah tikungan, Truck ini kehilangan kendali dan tiba-tiba Truck ini langsung terbalik serta nyaris masuk jurang,” ujar Herman, pengendara sepeda motor yang saat itu melintas di TKP.

Dalam peristiwa tersebut, Sopir Truck Sigit Andreadi (28) Warga Kabupaten Banggai, tewas di TKP, sedangkan Sunarto (43) Warga dari Provinsi Jawa Tengah, meninggal di RSUD Kotamobagu.

Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, saat dikonfirmasi harian ini, pihaknya membenarkan peristiwa tersebut. “Total korbannya ada 16 orang, dua meninggal yang lain mengalami luka yang cukup serius dan dirawat di dua Rumah Sakit di Kotamobagu dan di Puskesmas yang ada di Kabupaten Boltim,” ungkap Saiful.

Lanjut Saiful mengatakan, dari hasil pemeriksaan di TKP, dugaan sementara mobil tersebut hilang kendali sehingga mengalami kecelakaan.”Kasus ini sedang ditangani pihak Sat Lantas Polres Bolmong, yang saat ini sudah turun ke TKP,” tutup Saiful.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Boltim Susanto Mamonto, meminta Polres Bolmong, untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan ini, dengan memanggil pihak perusahaan yang mempekerjakan para korban. “Seharusnya pihak perusahaan mengawasi muatan dari Truck yang mengangkut instalasi listrik ini, kami curiga muatan sudah melebihi kapasitas, yang lebih parah lagi Truck ini mengangkut juga manusia di bak belakang yang hanya dikhususkan untuk barang, ini melanggar aturan dan perusahaan lalai dalam pengawasan,” ujar Susanto.

Lanjut Susanto mengatakan, larangan mobil Truck/Pick Up di gunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “UU ini menjelaskan di dalam pasal 303 telah di atur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf A, huruf B dan huruf C, bisa di pidanakan,” jelasnya.(mg3/Mon77).

Berikut daftar nama-nama korban:

  1. Hanang (27) alamat Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Provinsi Jawa Tengah.
  2. Karmidi Hariayanto (42) alamat Desa Panggung Royan Kecamatan Wedarijaksa Provinsi Jawa Tengah.
  3. Yarmuji (20) alamat Desa Sambilawang Kecamatan Tranggen Provinsi Jawa Tengah.
  4. Joko Waluyo (30) alamat Desa Nguronrejo Kecamatan Wedarijaksa Provinsi Jawa Tengah
  5. Joko Surwono, (23) alamat Desa Jatiroto Kecamatan. Kayen Provinsi Jawa Tengah.
  6. Sugiono (50) alamat Desa Penambuan Kecamatan Markorejo Provinsi Jawa Tengah.
  7. Mohamad Zamzuri (23) alamat Desa Panggung Royam Kecamatan Wedarijaksa Provinsi Jawa Tengah.
  8. Nurkamed (35) alamat Desa Karanglegi Kecamatan Trangen Provinsi Jawa Tengah.
  9. Khairul Anwar (20) alamat Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Provinsi Jawa Tengah.
  10. Bayu Pranata (26) alamat Desa Bangsalrejo Kecamatan. Wedarijaksa Provinsi Jawa Tengah.
  11. Munadi (29) alamat Desa Suropati Kecamatan Wedarijaksa Provinsi Jawa Tengah.
  12. Juan Pranoto (22) alamat Desa Gadingrejo Guwa Kecamatan Juana Provinsi Jawa Tengah.
  13. Aji Saputro (21) alamat Desa Sidomukti Gosing Kecaatan Margo Yoso Provinsi Jawa Tengah.
  14. Sudipamile (29), alamat Bangsalrejo Kecamatan. Wedarijaksa Provinsi Jawa Tengah.
  15. Sunarto (43) alamat Desa Pagerharjo Kecamatan. Wedarijaksa Provinsi Jawa Tengah.
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.