ZAT ADIKTIF dan MIRAS di Kalangan Pemuda Jadi Pembahasan Forkopimda Boltim

Bagikan Artikel Ini:

 

Bupati Boltim Sehan Landjar bersama unsur Forkopimda usai rapat kemarin

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Guna membahas isu-isu strategis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), berlangsung di ruang Kantor Bupati Boltim, Kamis (19/10) kemarin. Bupati Sehan Landjar mengatakan, Rapat Forkopimda merupakan forum yang bertujuan untuk membahas penyelanggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Melalui kesempatan ini kita akan membahas beberapa permasalahan yang telah dan sedang terjadi dalam mengantisipasi situasi dan kondisi serta solusi untuk dilakukan langkah-langkah penyelesaian diwilayah pemerintahan kabupaten boltim” kata Bupati mengawali sambutannya.
Dalam rapat tersebut, berbagai hal menjadi fokus pembahasan antara lain bidang keamanan, trantib dan pemerintahan serta antisipasi atas maraknya pemakaian zat adiktif dan Miras oleh generasi muda dan pelajar yang ada di Boltim. “Ada beberapa yang digunakan oleh anak-anak kita itu yang tidak masuk dalam kategori yang terlarang dalam UU nomor 35 tentang psikotoprika, tapi sama bahayanya dengan narkoba yang diamanatkan UU 35 seperti ehabon, komix, miras dan lain-lain,” terang Bupati.
Pada kesempatan tersebut, unsur Forkopimda juga memaparkan terkait masalah hukum, masalah Kamtibmas, masalah teritorial, pengelolaan keuangan desa, paham radikalisme, wawasan kebangsaan, serta masalah perambahan hutan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Dandim 1303 Letkol (Inf) Sampang Marulitua Sihotang SSi, Kajari Kotamobagu Dasplin SH MH, Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, Anggota Dekab Boltim, Kepala SKPD beserta para Camat, Sangadi dan Tokoh Masyarakat.(Mg3/Mon77).

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.