Kepala Dinas Pertanian Boltim MANGKIR DARI PANGGILAN PENYIDIK

Bagikan Artikel Ini:

 

Ramlah Mokodompis

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM –  Sikap kurang koperatif diperlihatkan Kepala Dinas Pertanian Boltim, Ramlah Mokodompis, dengan tidak menghadiri panggilan dari Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bolmong, Kamis (16/11/2017) kemarin, tanpa ada alasan yang jelas.

Ramlah sendiri dipanggil penyidik terkait kasus proyek pembangunan Embung dimana lokasi proyek tersebut masuk pada kawasan hutan lindung. “Iya benar beliau tidak hadir pada undangan klarifikasi hari ini (Kemarin, red) tanpa ada alasan, sehingga akan kita jadwalkan lagi undangan klarifikasi selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.

Hanny mengatakan, saat ini kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan sehingga semua pihak yang kita panggil baru sebatas undangan klarifikasi. “Jika pada undangan berikut yang bersangkutan masi juga tetap tidak mau hadir, maka kita akan melakukan pemeriksaan langsung di rumah atau di kantor yang bersangkutan. Selanjutnya akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan, kita akan lihat apakah kasus ini memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Hanny menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait dengan kasus ini. “Diantaranya Sangadi Desa Tombolikat Selatan dan pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Provinsi Sulut, yang pasti kasus ini kita akan seriusi,” tutup Hanny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Boltim, Ramlah Mokodompis, saat dikonfirmasi terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan. “Saya lagi di jalan ini, nanti saya cek dulu ya,” singkat Ramlah.

Ramlah sendiri diketahui adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut, dimana instansi yang dipimpinnya tersebut merupakan pelaksana dalam proyek berbanrol Rp 100 Juta melalui APBN 2017 lewat dana bantuan sosial. Kasus ini pun terkuak ketika pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Provinsi Sulut, mengeluarkan surat dimana lokasi proyek pembangunan Embung di perkebunan Toput Desa Tombolikat Selatan masuk pada kawasan hutan lindung.(mg3/Mon77)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.