ANAK PEJABAT KOTAMOBAGU Diberi Sanksi Oleh Majelis Kode Etik

Bagikan Artikel Ini:

 

I Wayan Gede

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Anak salah satu pejabat yang merupakan top eksekutif di Kotamobagu, yang dalam kesehariannya bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan inisial BSD akhirnya diberikan sanksi sedang oleh majelis kode etik Pemkab Bolmong. “Yang bersangkutan (BSD.red) sudah kadang masuk kantor, dan melalaikan tugas kedinasan dia selaku ASN. Makanya, dalam sidang diberikan sanksi sedang,” ujar Asisten III Pemkab Bolmong I Wayan Gede, Rabu (20/12/2017) siang tadi.

Dirinya mengatakan kalau sidang terhadap BSD tersebut digelar bersamaan dengan ASN yang melakukan tindakan idisipliner lain, dengan inisial FN dan JOM. “Jadi yang diberikan sanksi sedang yang mereka bertiga. Alasannya jelas, sebab ketiganya telah melalaikan tugas selaku ASN dengan jarang masuk kantor,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow, Hamri Binol membenarkan hal tersebut. “Iya memang tadi ada sidang kode etik. Dimana, tiga ASN diberikan sanksi sedang,” imbuh Hamri. (mg2/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.