ASN DILARANG KELUAR DAERAH Selama Pemeriksaan BPK

Bagikan Artikel Ini:

 

Bupati Bolmong bersama Ketua tim pemeriksaan BPK dan Sekretaris Daerah, saat memimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan BPK dalam proses pemeriksaan keuangan tahun ini, untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah, selama pemeriksaan BPK berlangsung. Hal tersebut ditegaskan Yasti saat memimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 di aula kantor Bupati Bolmong, Selasa (06/02/2018) siang tadi.

“ASN yang ada kaitannya dengan pemeriksaan BPK jangan dulu melakukan Tugas Luar (TL) selama proses pemeriksaan, kecuali ada ijin dari Ketua tim pemeriksaan BPK, ataupun Sekretaris Daerah (Sekda),” tegas Yasti.

Dalam kesempatan itu, Yasti pun meminta kepada mereka yang memiliki hubungan, terkait dengan audit BPK untuk segera menghadap jika sudah dibutuhkan. “Untuk dokumen yang diminta segera diserahkan ke tim pemeriksa, jangan ditunda-tunda. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pajabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun pihak ketiga,  wajib mendampingi BPK jika akan turun lapangan memeriksa kegiatan fisik,” jelasnya.

Terkait tindak lanjut BPK mengenai asset, Yasti meminta agar bisa diselesaikan selambat-lambatnya 29 Maret 2018 nanti. “Untuk TGR harus bisa dituntaskan selambat-lambatnya tanggal 18 Maret 2018, dan apapun yang direkomendasikan oleh BPK terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan harus segera ditindak lanjuti,” tandasnya. (sofyan peduho/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.