Dua Paslon Walikota dan Wakil Walikota di Kotamobagu SALING GUGAT

Bagikan Artikel Ini:

 

Ketua Panwaslu Kotamobagu DR Musly Mokoginta SH MH

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, masing-masing Tatong Bara- Nayodo Koerniawan (TBNK) dan Jainuddin Damopolii – Suhardjo Makalalag (JaDi-Jo) saling gugat. Hal ini menyusul dengan masuknya gugatan ke Panwaslu Kotamobagu oleh dua pasangan calon tersebut lewat kuasa hokum mereka masing-masing.

Pasangan TBNK melayangkan gugatan mereka melalui kuasan hokum Haris Mokoginta, dan meminta lawan mereka dalam hal ini pasangan JaDi-Jo untuk didisukualifikasi sebagai pasangan calon. Atas gugatan tersebut, pihak KPU Kotamobagu menjadi termohon.

Sementara hal yang sama dilakukan juga oleh pasangan JaDi-Jo, yang meminta pasangan TBNK diduskualifikasi. Gugatan pasangan dari jalur perseorangan itu dilayangkan oleh kuasa hokum mereka Verry Satria Dilapanga. “Rencananya, sidang perdana akan kami gelar hari ini di kantor Panwalu Kotamobagu,” ujar Ketua Panwaslu Kotamobagu, DR Musly Mokoginta SH MH, Selasa (20/02/2018)

Soal materi gugatan kedua pasangan calon tersebut, Musly mengatakan belum akan membeberkannya. “Nanti di sidang baru akan kita beberkan agar lebih jelas dan teperinci,” tambahnya.

Musly pun menambahkan, kalau hari ini pihaknya akan menggelar dua kali sidang.”Yang pertama sidang ggugatan dari pasangan TBNK, dan kemudian disusul dengan sidang gugatan dari pasangan JaDi-Jo,” tuturnya. (mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.