RETRIBUSI KAPAL PENUMPANG di Boltim Masih Gratis

Bagikan Artikel Ini:

 

Kepala Dishub Boltim, MR Alung

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM –  Penarikan retribusi kapal pengangkut penumpang yang mulai beroperasi di Kabupaten Boltim, belum bisa dilakukan oleh Pemkab Boltim lewat Dinas Perhubungan (Dishub).  “Tidak ada penarikan retribusi bagi perahu angkutan Penumpang yang berkunjung ke lokasi wisata. Sebab belum ada Perda atau Perbup yang mengatur,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Boltim M R Alung.

Ia juga menginstruksikan, para anggota di lapangan untuk tidak melakukan penarikan retribusi sebelum dikeluarkan payung hukum. “Saya melarang kepada petugas Dishub yang ada di sana, agar tidak menarik retribusi kepada pemilik kapala atau perahu,” tegasnya.

Dia menjelaskan, meski sudah ada biaya parkir kendaraan bermotor, itupun belum ditetapkan target biayanya. Karena masih bekerja sama dengan masyarakat pemilik lahan. “Hanya biaya parkir kendaraan yang ada di sana. Itupun masih bekerja sama dengan masyarakat yang ada di situ,” jelasnya.

Petugas Dishub yang ditugaskan di Jiko Port, sebatas memeriksa kelayakan Perahu yang dioperasikan. Karena itu menyangkut keselamatan penumpang. “Ada petugas Dishub yang ditugaskan disana, untuk memeriksa kelayakan Perahu yang dioperasikan, karena itu menyangkut keselamatan penumpang. Jadi harus dilakukan pemeriksaan sebelum beroperasi,” imbuhnya.(mg3/Mon77)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.