Aparat Desa Tidak Bisa Campur Tangan Dalam BUMDes

Bagikan Artikel Ini:

 

 Slamet R Umbola

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Pemkab Boltim menegaskan jika pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes), tidak boleh ada campur tangan dari aparat desa setempat.  Hal ini dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (DPMD), Slamet Umbola. Ia menuturkan, kedudukan Bumdes berdasarkan Undang-Undang (UU) No 06 tahun 2014 tentang desa, adalah untuk membantu kemajuan desa dari segi angka pengangguran. “Jadi seharusnya aparat desa yang sudah memiliki urusan jangan menambah urusan dalam Bumdes. Setiap aparat desa sudah diberikan tugas pokok, jadi lebih baik jangan menambah-nambah urusan apalagi masuk kepengurusan BumDes,” tutur Slamet, kemarin.

Lanjutnya, setiap aparat desa telah diberikan tunjangan yang cukup, sehingga jika ditambah dengan mengelolah BumDes maka hanya orientasi keuntungan pribadi. “Kan setiap aparat itu sudah ada penghasilan melalui tunjangan, kalau juga ikut terlibat dalam kepengurusan BumDes, berarti itu manajemen tamak. Sebab, Bumdes itu dikhususkan bagi masyarakat yang jiwa bisnis,” ungkapnya.

Ditegasnya, pengelolaan BumDes yang melibatkan aparat desa harus ditertibkan.  “Sebenarnya tidak perlu terjadi demikian. Kalau desa ingin maju, yah libatkan warga yang profesional, mampu mengelola Bumdes. Berikan peluang bagi masyarakat, jangan semuanya dikelola oleh aparat desa. Tentu hal ini mengukur maju atau tidaknya suatu Desa,” ujarnya. (mg3/Mon77)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.