10 Paket Shabu Yang Diamankan di Kotamobagu Disimpan Dalam Benda Ini

Bagikan Artikel Ini:

 

2 buah MCB sebagai barang bukti tempat disimpannya 10 paket shabu saat berada di meja Kapolres Bolmong

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –  Sekitar 10 paket shabu yang dibawa oleh lelaki berinisial HS alias Han (25) yang berhasil diamankan oleh Polres Bolaang Mongondow, Rabu (13/06/2018) tadi malam di depan Sutan Raja Hotel Kotamobagu, ternyata disimpan dalam benda yang biasa digunakan sebagai alat listrik di rumah-rumah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan SIK, dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Bolmong, Kamis (14/06/2018) siang tadi.

“Barangnya disimpan dalam MCB listrik sebanyak 2 buah. Selain itu kita juga mengamankan 2 unit telepon seluler dari 2 orang tersangka,” ujar Gani.

Gani mengatakan kalau saat ini 2 tersangka masing-masing HS alias Han (25) dan RB alias Ric (28) telah diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut. “HS alias Han adalah kurir, sementara RB alias Ric adalah orang yang akan menerima barang tersebut yang kita duga berasal dari Pal Sulawesi Tengah,” tambahnya. (fl)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.