Potongan TKD 50 Persen Menanti ASN Boltim Yang Tambah Cuti Lebaran

Bagikan Artikel Ini:

 

Robi Mamonto

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Pemkab Boltim menerapkan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menambah libur. Seperti, pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 50 persen.

Hal ini dikemukakan, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Boltim, Robi Mamonto, beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, ASN yang tidak patuhi surat edaran masa libur nasional dan masuk kerja perdana disanksi tegas.  “Apel perdana dilaksanakan Kamis 21 Juni (Hari ini, red). ASN yang tidak ikut apel maupun tidak masuk kantor kita beri sanksi. 50 persen TKD kita potong,” tuturnya.

Menurutnya, ASN diberi kesempatan menikmati masa libur panjang, sehingga 21 Juni nanti ASN sudah masuk kerja seperti sebelumnya.  “Cuti bersama ASN menghadapi lebaran yang cukup panjang. Ketika tanggal 21 Juni sudah harus berkantor lagi, tidak boleh tambah libur, ” tegasnya.

Ia menyebutkan, penerapan sanksi akan sesuai pelanggaran yang dilakukan ASN.  “Dilihat dari berapa hari mereka menambah libur dan sebagainya, maka ada sanksi lain diberikan,” terangnya

Sementara itu, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Muhammad Assagaf menambahkan, ASN Boltim tidak boleh menambah libur atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. “Sanksi nya sudah jelas, jadi bagi ASN yang menambah libur tentu akan ada pemotongan tunjangan sebesar 50 persen,” jelas Assagaf. (mg3/mon77)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.