Warga Pendatang di Kotamobagu Harus Miliki Surat Pengantar

Bagikan Artikel Ini:

Mulyono Mokodompit

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kotamobagu, menghimbau warga pendatang yang ada di daerahnya untuk bisa menunjukkan surat pengantar dari wilayah mereka bermukim sebelumnya. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii lewat Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu Mulyono Mokodompit kepada sejumlah awak media, Kamis (20/06/2018). “Ini penting sebab surat pengantar tersebut nantinya akan menjadi bukti status kependudukan mereka sebelum datang ke daerah kita ini,” ujar Mulyono.

Dirinya mengatakan, meski hanya sebentar para warga pendatang tersebut akan didata, sebagai salah satu bagian dari proses pemutakhiran penduduk di daerah itu. “Jika bermukim lebih dari dua bulan maka status kependudukan mereka harus diperjelas. Kalau belum ada KTP, maka tentu akan dibuatkan KTP Kotamobagu,” tambahnya.

Namun demikian, Mulyono mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya warga pendatang dari luar daerah Kotamobagu, yang secara tiba-tiba muncul di daerah itu. “Kordinasi dengan Camat dan Lurah terus kami lakukan. Sejauh ini belum ada yang seperti itu,” tuturnya. (mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.