BKPP Hadiri Rakornas Sinergitas Penegakan Hukum Bagi ASN

Bagikan Artikel Ini:

 

Rakornas Sinergitas penegakan hukum

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Kedisiplnan Aparaatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow terus diseriusi. Hal ini tercermin salah satunyaa dengan keikutsertaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)  Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong)  dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Sinergitas Penegakan Hukum Bagi ASN dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, yang dilaksanakan lintas Kementerian dan lembaga yakni BKN, Mempa RB serta Kementerian dalam Negeri. “Hasil Rakornas ini nantinyaakan dijadikan rujukan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menindaki PNS yang terlibat kasus penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dengan putusan Inkrah secara hukum harus dipecat status pegawai negeri sipil,” ujar Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba melalui  Kepala Bidang Disiplin,Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur Abdusalam Bonde,
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam sambutannya menilai masih banyaknya PNS terlibat korupsi yang tetap berstatus aktif lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012. Menurut Tjahjo, surat tersebut seolah membolehkan para PNS terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural. “Ini kesalahan Kementerian Dalam Negeri titik. Karena apa? Karena ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 yang isinya memang tidak mengharuskan pemda provinsi, kota, kabupaten memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tjahjo saat sambutan Rapat koordinasi nasional (Rakornas) Sinergitas Penegakan Hukum bagi PNS Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/09/2018)

Tjahjo menyatakan, surat edaran tersebut telah dicabut dan telah sudah dikeluarkan Surat Edaran baru Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi. Tjahjo mengatakan, penerbitan surat edaran yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien. “Ini semata-mata Pemerintahan bapak Jokowi dan Jusuf Kalla ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi dan dalam upaya untuk memperkuat  otonomi daerah. Termasuk di dalamnya membangun sistem pemerintahan yang bersih” tandasnya. (mg2/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.