Kesbangpol Himbau Pemasangan APK Harus Taat Aturan

Bagikan Artikel Ini:

 

Hendra Makalalag

BERITATOTABUAN.COM,  KOTAMOBAGU – Tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dimulai dari Pusat hingga Daerah saat ini sedang berlangsung. Karena demikian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu melalui Sekertaris, Hendra Makalalag, menyampaikan himbauan kepada seluruh komponen yang terkait. “Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 saat ini lagi berjalan, maka kami menghimbau kepada Penyelenggara, Panwas dan seluruh yang terlibat agar tetap berkoordinasi dan bersinergi serta tetap menggunakan jalur Peraturan yang berlaku agar dapat menciptakan kondisi keamanan yang tentram dan kondusif,” ujarnya, Rabu (24/10/2018).

Kita dari pihak Kesbangpol kata Hendra, sebagaimana yang ditugaskan Pimpinan Daerah maka perlu menyampaikan hal ini kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pesta Demokrasi. “Pada persoalan ini termasuk menaati rambu-rambu sesuai dengan aturan, diantaranya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), mulai dari Alat Peraga Kampanye (APK), mulai dari pemasangan Baliho, Spanduk, Umbul-Umbul dan alat peraga lainnya, ini semua harus melalui prosedurnya karena sudah termuat dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang kampanye Pemilu yang mana tertuang dalam pasal 32 ayat 1 dan 2 tentang alat peraga,” ujarnya.

Sambungnya, nantinya pihak Kesbangpol akan melakukan koordinasi secara rutin kepada semua komponen yang terlibat dalam pesta Demokrasi tersebut, agar pada pemasangan APK terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak Kesbangpol guna penerbitan surat rekomendasi pemasangan APK. (febri limbanon)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.