ASN Yang Tidak Melapor Pasca Rolling Jabatan Terancam Dipindahkan ke Kecamatan

Bagikan Artikel Ini:

 

Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Proses rolling jabatan di internal Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow,  telah digelar pada 21 Desember 2018 lalu. Namun demikian, hingga saat ini rupanya masih ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum juga melaporkan penempatan mereka ke instansi teknis terkait, dalam hal ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Hal ini pun disentil oleh Bupati Bolaang Mongondow Dr Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam apel kerja perdana bagi ASN tahun 2019, yang digelar Kamis (03/01/2019) kemarin.

“Khusus kepada  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menerima undangan pelantikan tanggal 21 Desember 2018 dan tidak hadir, maka status mereka saat ini bukan pejabat lagi bagi mereka yang mempunyai jabatan sebelumnya, tetapi hanya pejabat pelaksana,” tegas Yasti.

Yasti pun meminta kepada para ASN tersebut untuk segera melapor ke BKPP, selang dua pekan kedepan.  “Saya minta bagi PNS tersebut agar segera melapor ke BKPP, dan jika dalam 2 minggu kedepan belum melapor juga maka saya minta kepada BKPP untuk menempatkan para pns tersebut di kecamatan, di luar dari 4 kecamatan terdekat dengan Kotamobagu,” tambahnya.

Yasti mengatakan kalau tahun 2019 adalah tahun penegakan disiplin dan pelayanan, dimana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di internal pemerintaha Kabupaten Bolaang Mongondow dimintakan untuk terus meningkatkan kedisiplinan serta profesionalitas dalam menjalankan kerja kerja selaku abdi negara. (mg2/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.