Pakai UU ITE, Penghina Walikota Kotamobagu di Facebook Bisa Diancam Kurungan 12 Tahun Penjara

Bagikan Artikel Ini:

 

Pasal 36 UU ITE

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Laporan Pemkot Kotamobagu lewat Kepala Bagian Hukum Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara oleh salah satu akun facebook berinisial RSM alias Eyn terus diproses oleh Polres Kotamobagu. Hal ini tercermin dari pernyataan Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan SIK, Senin (14/01/2019). “Sementara berproses, dalam penyelidikan,” ucap Gani.

Gani menambahkan kalau dugaan penghinaan kepada orang nomor satu di Kotamobagu tersebut, lewat media sosial facebook bisa masuk dalam kategori pelanggaran undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Jika itu terkait medsos (medis sosial), maka pasti akan ke ITE,” tambahnya.

Diketahui, laporan bernomor STTLP/24/I/2019/SULUT/RES-KTGU, telah masuk ke Mapolres Kotamobagu, pada Kamis 10 Januari 2019 lalu. Dimana, terlapor yakni akun facebook berinisial RSM alias Eyn diduga kuat telah melakukan penghinaan terhadap Walikota, dengan mengucapkan kata-kata yang kurang pantas terhadap pemimpin daerah itu, yang dilakukukannya dengan cara melakukan siaran langsung lewat akun facebook miliknya, pada Sabtu 05 Januari 2019 lalu, sekira pukul 22.15 WITA, di salah satu acara resepsi pernikahan.

Diketahui, dalam pasal 36 undang-undang Informasi Transaksi Elektronik  (ITE) menyebutkan kalau Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,  Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah, dimana hal tersebut diketahui dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2.  (mg1)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.