Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Ikut Kurangi Sampah Plastik

 

Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Ikut Kurangi Sampah Plastik
Ilustrasi Sampah Plastik

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelaku usaha di Kotamobagu wajib ikut kurangi sampah plastik, sebagaimana pencanangan dan deklarasi Pemerintah Kota Kotamobagu yang telah digelar beberapa waktu lalu. Hal tersebut dikatakan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan dalam sambutannya pada pelaksanaan Apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HSPN) yang digelar di lapangan Boki Hontinimbang Kotamobagu, Seni n (25/02/2019) pagi tadi. “Masyarakat dan dunia usaha kami himbau agar bisa bersinergi bersama dengan pemerintah, untuk ikut mengaurangi produksi sampah plastik di daerah ini, sebagaimana yang telah kita deklarasikan serta canangkan beberapa waktu lalu,” ujar Nayodo.

Nayodo pun mengatakan, dalam mengatasi persoalan produksi sampah di daerahnya, Pemerintah Kota Kotamobagu telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) yang sifatnya mengikat. “Perwako itu adalah tentang kebijakan dan strategi daerah terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga, yang bernomor 25, dan telah dikeluarkan pada tahun 2018 lalu. Dimana, hal ini pun ikut diperkuat dengan surat edaran tentang pengurangan sampah plastik di daerah ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan juga kembali mempertegas ajakan Pemerintah Kota Kotamobagu kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di daerah itu, untuk bisa terus mendukung program pemerintah, khususnya dalam persoalan pengelolaan sampah dan pengurangan sampah plastik di daerah itu. (febri limbanon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.