Ikuti Rakortek, Kapasitas Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bolmong Terus Diperkuat

Bagikan Artikel Ini:

 

Ikuti Rakortek, Kapasitas Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bolmong Terus Diperkuat

Kepala Bidang Pengolahan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bolmong Harry Junaidi Moka SIP saat mengikuti Rakortek yang digelar oleh Pusat Penerangan Kemendagri

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Kapasitas Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Bolmong terus diperkuat.

Hal ini tercermin dari keikutsertaan Kepala Bidang Pengolahan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bolmong Harry Junaidi Moka SIP, pada acara Rapat Kordinasi Teknis (Rakortek) yang digelar Kemendagri RI  melalui pusat penerangan di hotel Gammara Kota Makassar, selama dua hari sejak tanggal 18 – 19 Maret 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Harry Moka mengatakan selain dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kegiatan ini mengevaluasi   terkait pembentukkan PPID di daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dimana dari 514 Kabupaten/Kota baru 462 Kabupaten/Kota yang membentuk PPID. “Saat ini tercatat tinggal 52 Kabupaten/Kota yang belum membentuk PPID. Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri, PPID di daera kami sudah terbentuks ejak tahun 2017 lalu,” ucap Harry.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri DR. Bahtiar dalam sambutannya pada pembukaan Rakortek yang menghadirkan pejabat di Dinas Kominfo Se Indonesia Bagian Timur ini, mengatakan kalau tujuan dari kegiatan itu tidak lain untuk menguatkan peran dan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di daerah, dimana PPID diharapkan mampu menciptakan pengelolaan informasi yang akurat didalam meningkatkan pelayanan publik.

Bahtiar juga menambahkan, bahwa pemerintahan yang baik dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik. “Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh,” jelas Bahtiar.

Bahkan menurut DR Bahtiar, bahaya apabila suatu daerah tidak membentuk PPID. Menurutnya, hal itu dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan. “Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi,” tukas Bahtiar. (jun)

Baca Juga : Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Bolmong Gelar Rakor PPID

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.