Enggan Bayar Retribusi, Puluhan Ruko di Pasar 23 Maret Bakal Ditutup Paksa

Bagikan Artikel Ini:

 

Herman Aray

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Langkah tegas akan diambil Pemkot Kotamobagu, terkait dengan keberadaan rumah toko (ruko) yang ada di areal Pasar 23 Maret Kotamobagu, yang hingga kini masih menunggak dalam pembayaran retribusi.

Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kotamobagu, Herman Aray SIP kepada awak media, Rabu (08/05/2019) siang tadi. Dimana, menurut Aray pihaknya akan segera mengambil kebijakan menutup sekitar 60 ruko yang ada di areal pasar 23 Maret di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat tersebut. “Mereka tidak lagi membayar retribusi sejak awal tahun 2019 lalu. Disisi lain, Hak Guna Bangunan (HGB) mereka rata-rata telah habis sejak tahun 2013 silam,” ucap Aray.

Masih menurut Aray, pihak pemakan ruko tersebut telah meminta perpanjangan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) pada masing-masing ruko yang ditempati mereka. Namun hal tersebut, menurutnya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah. “Aturannya memang tidak bisa diperpanjang,” tegasnya.

Atas hal tersebut, Aray mengatakan kalau pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP1) kepada para pengguna ruko tersebut. “JIka SP1 itu tidak juga diindahkan, maka usai ramadhan nanti akan segera kita eksekusi dengan melakukan penutupan paksa,” tandasnya. (fb)

Baca Juga : Bekas Bangunan RSUD Datoe Binangkang Segera Ditata

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.