Deprov Sulut Minta Ada Wilayah Pertambangan Rakyat di Bolmong

Bagikan Artikel Ini:

 

Hi Amir Liputo

BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Polemik tentang Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Bolmong, seperti di Desa Bakan dan Tanoyan, terus menuai perhatian sejumlah pihak.

Setelah sebelumnya, sejumlah akademisi, pemerhati lingkungan, ahli pertambangan, sampai dengan tokoh masyarakat angkat bicara terkait tambang illegal yang hingga kini diduga kuat masih terus beroperasi itu, kini salah satu anggota DPRD Provinsi Sulut Hi Amir Liputo angkat bicara soal PETI itu sendiri.

Kepada awak media, Amir mendesak agar pemerintah daerah bisa menyediakan lahan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah tersebut. “Dewan minta ada wilayah WPR tentu dengan tetap menegakan keadilan sesuai ketentuaan peraturan undang-undang yang berlaku,” ucap Amir.

Amir mengatakan WPR itu diperlukan sehingga ada kepastian hukum bagi pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). “Selain itu WPR tersebut juga tentu akan ikut berdampak pada masyarakat sekitar tambang dari sisi perekonomian,” tambah politisi PKS tersebut.

Sebelumnya juga, salah satu akademisi Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Abrar Saleng telah mengingatkan bahwa persoalan PETI yang terus ada di Sulut tidak menguntungkan sama sekali. “Selain tidak ada kontribusi ke Negara ataupun daerah, dampak kerusakan lingkungan yang besar menjadikan PETI sebagai hal yang negative untuk terus dibiarkan,” ucap Abrar.

Abrar juga mengatakan kalau keselamatan pekerja yang tidak bisa dijamin, serta ketidakpastian hukum di wilayah PETI juga bisa membuka peluang untuk diobok-obok oleh aparat penegak hukum. “Salah satu solusi terhadap PETI itu adalah melakukan penertiban secara massif, serta melegalkan pertambangan yang ada di wilayah itu. Dimana,d engan dilegalkannya aktifitas pertambangan dengan ijin yang jelas, maka semua akan diuntungkan, mulai dari Negara, pengusaha, pekerja tambang sampai dengan rakyat,” tuturnya. (jm)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.