Isnaidin : Pembentukan Panitia Pilsang Kewenangan BPD

Bagikan Artikel Ini:

 

Isnaidin Mamonto

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pembentuan Panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) merupakan kewenangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Pengembagan Desa, Isnaidin Mamonto.

“Iya, itu berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dimana panitia pemilihan di tingkat Desa dibentuk dan dikukuhkan oleh BPD,” jelas Isnaidin.

Isnaidin mengatakan panitia Pilsang itu sendiri terdiri dari 8 orang, yang nantinya pihak panitia akan menggelar rapat internal, guna penentuan struktur kepantiaan, seperti Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. “Untuk jumlah anggotanya 5 orang,” tambahnya.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sendiri masih kata Isnaidin akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Ketua Paniti Pilsang untuk dibekali terkait dengan regulasi dan tata cara serta proses pemiihan sangadi. “Rencananya Bimtek itu akan digelar pada akhir juli ini,” tuturnya. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.