Tiap Desa Harus Miliki Tempat Pembuangan Sementara

Bagikan Artikel Ini:

 

Ilustrasi Tempat Pembuangan Sementara

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Persoalan sampah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur rupanya benar-benar diseriusi oleh Bupati Sehan Landjar SH. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya surat instruksi kepada seluruh Sangadi (kepala desa.red) untuk menganggarkan dalam APBDes pengadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di tiap desa.

“Surat instruksi tersebut dikeluarkan, sebab dalam Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2019 terkait dengan prioritas penggunaan dana desa, salah satunya adalah pembiayaan pengadaan dan pembangunan serta pengembangan pemeliharaan sarana, dan prasarana lingkungan alam, untuk kelestarian lingkungan hidup,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boltim, Sjukri Thawil, Senin (07/10/2019).

Sjukri berharap agar surat instruksi Bupati tersebut, bisa segera ditindaklanjuti oleh seluruh Sangadi (kepala desa.red) pada penganggaran Dana Desa di tahun 2020 mendatang. “Ini penting, agar persoalan sampah di daerah ini bisa perlahan diatasi meski kita belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Targetnya minimal, tidak ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan terutama di tepi jalan,” tambahnya. (mg3/mon77)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.