Pemkab dan DPRD Bolmong Sidak PT Conch

Bagikan Artikel Ini:


BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Menanggapi laporan kekhawatiran masyarakat di lingkar PT. Conch dengan aktivitas keluar masuk kapal di pelabuhan yang terletak di Desa Inobonto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui instansi terkait dan DPRD Bolaang Mongondow, Kamis, (26/03/2020), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Perusahaan yang bergerak di bidang industri semen tersebut.

Pada sidak tersebut Koordinator Wilayah Kerja Pelabuhan Labuan Uki Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Bitung, I Komang Ardika mengungkapkan, pihaknya selalu bertindak sesuai SOP dalam melakukan pengawasan terhadap kapal asing yang masuk.

“Jadi, 3 hari sebelum kapal asing tiba, agen harus memasukkan yang namanya LK3 (Laporan Kedatangan Kapal). Setibanya, mereka melapor untuk melakukan pemeriksaan dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan). Setelah kami periksa dalam posisi labuh, baru nanti kami nyatakan steril dengan melakukan disinfektan, pengukuran suhu badan, dan penyemprotan seluruh ruangan kapal, baru kami ijinkan pihak imigrasi dan bea cukai untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Ardika.

Ardika melanjutkan, setelah kapal menerima ijin bersandar di Pelabuhan, masih ada beberapa ketentuan yang harus diikuti.

“Pada saat sandar, ABK masih harus di anjungan kapal, belum bisa langsung berbaur dengan buruh-buruh. Kami selalu melakukan pengawasan tehadap aktivitas kapal. Jadi kita kroscek terus selama kapal sandar. Untuk pengawasan kapal asing, seperti itu SOP yang kami lakukan selama ini,” kata Ardika.

Terpisah, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), Linda Lamahesang yang juga turut dalam Sidak tersebut mengatakan, Sidak tersebut dilakukan pihaknya terkait aktivitas keluar-masuk kapal dari PT. Conch.

“Jadi, sidak itu untuk memantau aktivitas kapal yang keluar-masuk, ini juga berkaitan dengan pencegahan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019),” ujarnya saat dihubungi via sambungan telepon genggam.

Menurut Linda, belum ada ABK yang didapat yang menunjukkan gejala COVID-19. “Di situ ada pemeriksaan, ABK yang suhu tubuhnya lebih dari 37 derajat tidak bisa turun dari kapal, dan tidak ada yang ditemukan seperti itu.”

Sementara, anggota DPRD Bolmong Supandri Damogalad, yang turut serta dalam sidak tersebut mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan sidak, ada beberapa rekomendasi yang diminta oleh pihaknya agar dilengkapi oleh pihak PT. Conch terkait standar pencegahan COVID-19.

“Seperti belum disiapkannya perlengkapan untuk mencuci tangan, dan juga tidak ada ruang isolasi khusus untuk berjaga-jaga jika ada pekerja yang menunjukkan gejala terjangkit COVID-19,” ujar Supandri.

Supandri pun meminta agar pihak PT Conch segera melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut secepatnya.

“Kalau pun tidak bisa menyediakan ruang isolasi khusus, harus secepatnya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Pemkab Bolmong. Tapi kami berharap untuk perusahaan besar sekelas Conch, harusnya bisa menyediakan ruang isolasi khusus,” harap Supandri.

Dijelaskan Supandri, setelah melakukan sidak. Masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dengan aktivitas di PT. conch.

“Karena semua selain kekurangan tadi, sudah sesuai SOP. Dari APD untuk pekerja, juga pelarangan ABK untuk turun dari kapal. Jadi ABK hanya menunggu di kapal, hingga proses pemindahan semen yang dilakukan dengan mesin selesai,” demikian Supandri.

Plt Asisten I Bolmong, Deker Rompas, juga mengatakan hal yang serupa. Menurut Deker, Tim gugus tugas Bolmong yang turun dalam sidak itu, sejak dijemput oleh Managemen PT Conch di pintu masuk atau Pos penjagaan, sudah sesuai standar pencegahan COVID-19.

“Saat kami dipintu saja diwajibkan gunakan masker standar, selanjutnya dilakukan test suhu badan, penyemprotan disinfektan baik anggota tim maupun kendaraan yang masuk,” ucap Deker.

Selanjutnya menurut Deker, dirinya bersama tim lainnya dan pimpinan PT Conch memantau dermaga atau pelabuhan. “Memang sesuai penjelasan dari pihak PT Conch, perusahan telah melakukan upaya antisipasi terhadap COVID-19 ini.”

Pihak PT Conch juga melarang keluar daerah terutama bepergian antar daerah dan propinsi bagi karyawan, lanjut Deker, dan kebijakan ini berlaku dilakukan dua minggu lalu.

“Semua  karyawan diwajibkan tinggal dalam  mess. Sedangkan bagi karyawan yang keluar, setelah masuk wajib test suhu badan serta disemprot disinfektan,” demikian Deker.

 Diketahui, Sidak itu dilakukan oleh Sat Pol-PP Bolmong, anggota DPRD Bolmong, Polsek Lolak, Polsek Bolaang, Koramil Lolak, Koramil Bolaang, pihak Imigrasi, KKP Kelas III Bitung, Kantor Imigrasi Kls III Kotamobagu,  Pos TNI AL Labuan Uki, Kepala Kantor KKP Labuan Uki, Kepala  KUPP Kls III Labuan Uki, Camat Lolak, Camat Bolaang, Lurah Inbonto I, Unsur Dinas Kesehatan Kabid, Kepala Puskesmas (Kampus) Lolak, dan  Kapus Inobonto. (udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.