Permohonan PSBB Ditolak, Yasti Tegaskan Tetap Serius Perangi COVID-19

Bagikan Artikel Ini:
Permohonan PSBB Ditolak, Yasti Tegaskan Tetap Serius Perangi COVID-19

Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, menegaskan pihaknya akan tetap serius memerangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meski permohonan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditolak Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto.

“Tidak dikabulkannya permintaan PSBB di Kabupaten Bolmong, tidak menyurutkan niat kami pemkab Bolmong untuk memerangi penyakit COVID-19,” tegas Yasti.

Pemkab dan masyarakat Bolmong, lanjut Yasti, harus tetap patuh menjalankan semua langkah-langkah dan protokol terkait COVID-19.

“Dan, di setiap desa kita juga selalu mengingatkan setiap hari di desa-desa ada keamanan keliling, untuk mendata apakah ada orang-orang baru yang datang,” ucap Yasti.

Diingatkan Yasti, Orang yang baru datang di wilayah Bolmong, harus diam di rumah guna melakukan isolasi mandiri.

“Di desa-desa sudah tau kalau ada orang baru yang datang harus isolasi mandiri, tapi bukan lagi 14 hari melainkan harus 30 hari karena masa inkubasinya sudah panjang, karena mencegah lebih baik daripada mengobati,” tutur Yasti.

Yasti menambahkan, nantinya untuk pemulasaraan jenazah akan disiapkan APD dan insentif.

“Untuk orang yang mengkebumikan itu akan disiapkan APD lengkap dan kita beri insentif 1 juta per orang,” imbuh Yasti.

Bahkan, diungkapkan Yasti, sebagai bukti keseriusan dalam mencegah dan menangani COVID-19, pihaknya menghapus semua program-program yang dirasa tidak terlalu penting.

“Seperti perjalanan dinas, makan minum, sewa kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan banyak pembangunan infrastruktur yang kita pending. Semoga wabah ini cepat berlalu, Insya Allah tahun depan kita boleh membangun kembali,” ujar Yasti.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, melalui surat bernomor SR.01.07/Menkes/250/2020 tertanggal 14 April 2020 menyatakan, belum dapat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bolmong sebagaimana pengajuan permohonan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo beberapa waktu lalu.

Terawan beralasan, untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah maka wilayah tersebut harus memenuhi beberapa kriteria.

“Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” sebut Terawan sebagaimana isi dalam surat tersebut.

Lebih lanjut menurut Terawan, selain kriteria tersebut, penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

“Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut belum dapat ditetapkan PSBB,” kata Terawan. (udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.