RMPG-BMR Kantongi Legalitas Akta Pendirian Notaris

Bagikan Artikel Ini:
Legalitas Akta Pendirian Notaris

RMPG-BMR Kotamobagu saat kantongi legalitas pendirian dengan Akta Notaris

BERITATOTABUA.COM, KOTAMOBAGU – Organisasi Perkumpulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rukun Maluku Pela Gandong Bolaang Mongondow Raya (RMPG-BMR) Cabang Kotamobagu, Sabtu (27/02/2021) hari ini, akhirnya sah secara hukum berdiri dengan kepemilikan Akta Pendirian Notaris.
“Mengacu pada Undang-undang No.16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang. Sehingga, dasar hukum inilah sebagaimana landasan Pengurus RMPG-BMR memiliki Akta Notaris dan PPAT Nomor : 27, Tertanggal 26 Februari 2021,” Jelas Ketum Victor F. Nanlessy, Spi, Msi lewat rilis yang diterima media ini.
Senada dikatakan Sekertaris Umum RMPG-BMR, Tri Putra S. Saleh SH bahwa, mengingat kami adalah warga Negara Indonesia, maka setiap kegiatan sosial kemasyarakatan harus taat pada Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. “RMPG-BMR adalah organisasi masyarakat Maluku yang sudah bedominsili di Bolaang Mongondow Raya, maka secara administratif harus tertib dan taat berdasarkan Undang-undang Ormas yang diberlakukan oleh Negara,” imbuh Saleh.
Diketahui, Akta Pendirian dan Pengesahan RMPG-BMR, dibuat serta dibacakan oleh Notaris dan PPAT Julianty M. Paputungan, SH, MKn. selanjutnya ditandatangani Ketua, Sekertaris dan Bendahara DPD Rukun Maluku Pela Gandong Bolaang Mongondow Raya Cabang Kotamobagu. (mg1)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.