Ini Hukum Mencukur dan Mentato Alis Bagi Perempuan

Bagikan Artikel Ini:

 

Mentato Alis Bagi Perempuan

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, GAYA HIDUP – Salah satu trend wanita masa kini yang kerap mencukur alis ataupun mentatonya, guna kepentingan agar terlebih lebih menarik atau fashionable, ternyata dilarang bahkan hukumnya haram dalam Islam.

Sebagaimana dilansir dari okezone, lewat laman halalmui, diketahui kalau Wakil Ketua Komisi Fatma Majelis Ulama Indonesia (MUI) DR Maulana, telah menegaskan sebagian ulama, berpendapat kalau mencukur alis, kalau tidak untuk sebuah kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, maka hal itu dianggap seperti dengan mengubah ciptaan Allah SWT.

“Adapun kepentingan yang diperbolehkan dalam syariah, misalnya mencukur alis untuk pengobatan. Contohnya, ketika ada penyakit di bagian alis dan kemudian diharuskan mencukup alis tersebut, maka itu termasuk dalam Lil Hajat, untuk kebutuhan berobat. Tetapi, kalau tidak ada kebutuhan seperti diatas, dan hanya karena merasa tidak puas dengan penampilan wajah karena bentuk alis yang dirasa kurang sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang kurang bersyukur dengan karunia Allah SWT,” ungkap Maulana.

Atas dasar itu, menurut Ulama maka mencukur alis tanpa kepentingan syariah, maka hukumnya terlarang, dan akan menjadi haram ketika diganti dengan tato yang sifatnya permanen. Pasalnya, perbuatan tato tersebut dilakukan dengan melukai diri sendiri, dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis untuk dimasukkan tinta.  Dimana, hal itu sangat beresiko terhadap kesehatan tubuh. “Allah telah melarang kita melakukan perbuatan yang mencelakakan diri sendiri,” tambahnya.

Allah berfirman:

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan: dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. Al Isra: 26-27).

(okz)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.