Yasti – Iskandar Sepakat Serahkan Putusan Batas Bolmong-Bolsel Ke Kemendagri

Bagikan Artikel Ini:

Yasti - Iskandar Sepakat Serahkan Putusan Batas Bolmong-Bolsel Ke Kemendagri
BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru yang mewakili wilayah masing-masing akhirnya sepakat menyerahkan putusan batas wilayah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Hal itu sebagaimana kesepakatan kedua Pemerintah Daerah dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemprov Sulut, Senin (10/05/2021), di Kantor Gubernur Sulut, Manado.

Dalam rekaman video yang diterima oleh awak media, Iskandar menyatakan sepenuhnya menyerahkan ke Kemendagri untuk memakai acuan yang mana.

“Persoalan Mendagri mau putuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, ya silakan. Kami tidak ada tambahan, hanya menyerahkan keputusan ini ke Kemendagri,” ucap Iskandar.

Sementara, Yasti mengingatkan dalam video conference (Vidcon) dengan Kemendagri beberapa waktu silam, dimana pihak Kemendagri menegaskan jika tidak ada titik temu antara Bolmong -Bolsel, maka akan ditarik Kemendagri untuk diputuskan.

“Waktu Vidcon bersama Kemendagri disampaikan, ada batas waktu diberikan Kemendagri terkait penyelesaian konflik tapal batas. Baik itu batas Kabupaten maupun batas Provinsi. Diberikan kesempatan untuk bertemu dua Daerah difasilitasi oleh Gubernur. Kalaupun dalam permasalahan ini tidak juga ada titik temu, maka ditarik Mendagri,” ucap Yasti.

Dan Mendagri, lanjut Yasti, akan mengacu pada putusan Mahkamah Agung jika ada putusan Mahkamah Agung.

“Kalau tidak ada putusan Mahkamah Agung, Mendagri yang akan putuskan. Saya kira jelas dalam Vidcon,” ujar Yasti.

Yasti pun menjelaskan tentang Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah

“Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 34 Batas daerah yang telah diatur oleh Menteri dapat diubah dalam hal ; poin (A), Adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Yasti.

Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Setda Bolmong, Triasmara Akub mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan terkait batas Daerah.

“Sehingga sama sama memutuskan menyerahkan ke Kemendagri. Dalam berita acara pertemuan tadi Pemkab Bolsel hanya sampai pada poin menyerahkan ke Kemendagri. Kalau Pemkab Bolmong dengan catatan diserahkan ke Kemendagri sesuai Undang Undang dan putusan Judicial Review,” tutur Triasmara.

Diketahui, sengketa tapal batas antara kedua daerah telah bergulir sejak sejak 2019 hingga adanya putusan Mahkamah Agung RI hasil Judicial Review atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Tetapi, putusan tersebut tidak menyelesaikan masalah tapal batas, hingga diadakan pertemuan antara kedua daerah.

Pertemuan itu sendiri dipimpin Asisten I Bidang Pemerintah, Edison Humiang, dan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, Jemmy S. Kumendong. (udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.